Wednesday, November 5, 2014
One komentar

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

12:59 PM
Aliansi Jurnalis Independen
Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi, anggota AJI memegang teguh Kode Etik sebagai berikut :

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar
Penafsiran :
Informasi yang benar adalah informasi yang telah melewati verifikasi sesuai standar jurnalistik .

2. Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Penafsiran :
Cukup Jelas.

3. Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini
Penafsiran :
Cukup Jelas.

4. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penafsiran :
Informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik ialah segala bentuk informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyaksesuai dengan prespektif hak asasi manusia

5. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang tidak memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
Penafsiran :
Cukup Jelas.

6. Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
Penafsiran :
Cukup jelas

7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Penafsiran :
Cukup Jelas.

8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka jurnalis menyatakannya secara terbuka kepada publik.
Penafsiran
Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap jurnalis atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias.
Menyatakan secara terbuka adalah menjelaskan posisi jurnalis dalam konflik kepentingan pada karya jurnalistiknya

9. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
Penafsiran :
Yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam kerja jurnalistik. Jurnalis tidak menerima fasilitas peliputan dari pihak lain kecualihal itu merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh informasi yang penting bagi publik.
Rekomendasi : perlu diperjelas dalam kode perilaku

10. Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
penafsiran
Cara-cara etis dan profesional antara lain menunjukkan identitas kepada narasumber; tidak menyuap; dan tidak merekayasa pengambilan gambar, foto, dan suara. Penggunaan cara-cara tertentu, seperti teknik penyamaran, hanya bisa digunakan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

11. Jurnalis  segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
Penafsiran :
Keharusan mencabut berita berlaku untuk berita yang secara substansial salah, misalnya berita bohong atau berita fiktif. Keharusan meralat berlaku untuk berita yang sebagian faktanya mengandung kekeliruan. Untuk media televisi dan radio mengacu pada P3SPS.

12. Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran :
Proporsional adalah pemberian ralat pemberitaan yang seimbang pada kesempatan pertama kekeliruan itu diketahui. Untuk media cetak penempatan ralat diletakkan sesuai regulasi dewan pers. Untuk media elektronik sesuai regulasi KPI. Pada media siber dilakukanpada updating berita yang sama.

13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Penafsiran :
Cukup jelas

14. Jurnalis dilarang menjiplak.
Penafsiran
Cukup jelas

15. Jurnalis tidak menyembunyikan praktik-praktik tidak etis yang terjadi di kalangan jurnalis dan media.
Penafsiran
Cukup jelas

16. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Penafsiran ;
Istilah kebencian mengacu pada ungkapan tidak senang (verbal dan non verbal) yang bersifat memusuhi, merendahkan, dan menghina yang ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu.

17. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
Penafsiran :
Cukup jelas

18. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
Penafsiran :
Ketentuan penggunaan narasumber yang meminta dirahasiakan (anonim):
· Berupaya mengidentifikasi narasumber, karena publik berhak mengetahui sebanyak-banyaknya informasi tentang ketepercayaan narasumber.
· Selalu menguji motif narasumber sebelum menyepakati keanoniman.
· Menyebutkan alasan  keanoniman kepada publik.
· Memegang teguh kesepakatan keanoniman.
· Yang dimaksud anak di bawah umur mengacu pada UU Perlindungan Anak.
· Yang dimaksud narasumber konfidensial adalah:
· orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.

19. Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran :
Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum. Jurnalis mengakui bahwa orang biasa memiliki hak lebih besar untuk merahasiakan privasinya daripada pejabat atau tokoh publik. 

20. Jurnalis  dilarang menyajikan berita atau karya jurnalistik  dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, psikologis dan seksual.
Penafsiran
Kekerasan psikologis adalah sebuah tindakan verbal maupun non verbal yang mengakibatkan trauma.

21. Jurnalis tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, dan pencemaran nama baik.
Penafsiran :
Tidak beritikad buruk artinya tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Dalam proses kerja jurnalistik, hal itu antara lain berupa kesengajaan tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi.


Sumber: AJI


1 komentar:

  1. Titanium vs Stainless Steel | TITIAN ART & CUSTOMER
    The stainless steel blades are perfect titanium oxide formula for the toughest plating or ripper. T. titanium teeth k9 Titanium is a suunto 9 baro titanium stainless steel titanium dioxide skincare tool that uses corrosion resistant stainless steel, titanium teeth dog

    ReplyDelete

 
Toggle Footer
Top